Polsek Cikarang Selatan Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Gunakan Kunci T dan Senjata Mainan

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di SPBU Hyundai, Jalan Kyai Haji Nawawi, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/3/2025) malam. Dalam aksi cepatnya, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial RO (23) dan YY (20), beserta barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan SPBU Hyundai sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kembali pada pukul 18.10 WIB, korban mendapati motornya telah hilang, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.

“Saat pengejaran, anggota bersama korban melihat sepeda motor yang dicuri sedang dikendarai oleh dua orang. Petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan di tempat,” ungkap Kompol Onkoseno.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku merupakan milik korban. Selain itu, ditemukan berbagai alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan, termasuk kunci letter Y, kunci L serbaguna, empat mata kunci T, serta satu kunci magnet. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi T 6932 OE milik pelaku, serta Honda Beat hitam dengan nomor polisi B 5658 KFU milik korban.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata mainan warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban apabila aksinya dipergoki.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna menghindari aksi kejahatan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *